Banyak kesamaan antara UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan UU No 16 Tahun 2006 Tentang SP3K dimana keduanya mempunyai makna dan tujuan yang sama dimana pada hakekatnya untuk memberdayakan semua sumberdaya yang ada di perdesaan sebagai kekuatan untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pada SEMINAR NASIONAL yang dilaksanakan di STP Cikaret BOGOR pada tanggal 7 Oktober 2014 dengan Nara Sumber dari Kemendagri Bpk Drs. Moh. Darmodo, M.Si., dari Yayasan Damandiri Bpk Prof. Dr. Haryono Suyono, Ph.D., M.A. Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB Bpk Dr. Arif Satria, Kapusluh KKP Dr. Ir. Rina, M.Si. dan Perwakilan Penyuluh Perikanan  Ahmad Rukbi, SP., MM., M.Si.

Dari pemaparan nara sumber sangat jelas bahwa desa akan menjadi titik basis pembangunan dari semua bidang kegiatan yang dapat memberi dampak yang sangat signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat bila dilakukan secara bersama sama dan ter-ukur, hal ini menunjukkan bahwa desa mendapat perhatian terpenting dari pemerintah. Dengan disyahkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa maka Desa mempunyai peluang yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri.

Menurut Kapusluh KKP Ibu Dr. Ir. Rina, M.Si. banyak kesamaan antara kedua Undang Undang tersebut antara lain adalah Desa merupakan kesatuan wilayah, hukum, batas dan pemerintahan. Juga desa merupakan wilayah kerja penyuluh perikanan sehingga untuk pemberdayaan masyarakat diperlukan upaya meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memamfaatkan sumberdaya lokal yang ada, penyuluh juga bisa  melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar. Pada Undang Undang Desa penyuluh perikanan dimungkinkan berperan sebagai pendamping desa, pendamping teknis, dan pendamping ahli pemberdayaan masyarakat.

 

Penyuluh Perikanan Dapat Berperan Aktif

Melalui pendekatan dan musyawarah seluruh komponen masyarakat desa penyuluh perikanan dapat mengusulkan berbagai kegiatan penyuluhan yang disesuaikan dengan kompetensi penyuluh dan potensi desa. diantaranya: dempond /kolam percontohan, pelatihan, kursus, magang, studi banding, studi Lapang, temu (wicara/usaha) dan lain lain.

Sumber Pendanaan

Dengan perencanaan dan tujuan yang ingin dicapai penyuluh perikanan dapat mengajukan proposal kepada Kepala Desa dan di bahas pada forum musyawarah desa sehingga penyuluh dapat berperan serta dalam menyerap Anggaran APBN yang disalurkan melalui desa yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Dampak Kegiatan

Dengan adanya kegiatan dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan yang diusulkan oleh penyuluh maka akan mempercepat transfer teknologi terbaru ke desa, sebagai ajang belajar dan juga diharapkan dapat memberi inspirasi dibidang kewirausahaan bagi masyarakat, karena penyuluh sebagai pengusul, perencana, pelaksana dan penanggungjawab langsung kegiatan tersebut dapat menjadi rujukan kegiatan di desa.

Simpulan

Beberapa kegiatan yang bisa diusulkan pada musayawarah desa dan mempunyai nilai benefit yang dapat di peroleh baik bagi penyuluh maupun bagi desa diantaranya adalah:

  1. Dari pelaksanaan kegiatan dalam bentuk fisik hasilnya dapat menjadi asset desa sehingga asset desa akan bertambah terus sesuai dg frekuensi atau volume kegiatan yg dilaksanakan, sedangkan dalam bentuk finansial dari hasil kegiatan akan menghasilkan profit sehingga hasil akhirnya dapat menambah penghasilan baik bagi desa maupun bagi penyuluh.
  2. Semua kegiatan yang dilaksanakan dibuatkan dalam bentuk dokumen dan pelaporan sehingga dapat menjadi bahan usulan untuk pembuatan angka kredit bagi penyuluh
  3. Dengan adanya kegiatan penyuluhan yang pembiayaannya dari desa maka penyuluh dan kepala desa akan terjalin komunikasi yang intens dengan saling memberi saran, pendapat, pertimbangan dan mencari terobosan inovasi baru untuk pembangunan dan kemajuan desa.
  4. Dengan pendidikan, pengalaman dan wawasan yang luas yang dimiliki oleh penyuluh maka penyuluh dapat menjadi penasehat dan rujukan dalam setiap pengambilan keputusan di desa
  5. Dengan diakomodirnya kegiatan penyuluhan yang pendanaan dari desa maka penyuluh mempunyai ruang gerak yang luas dalam menerapkan metode penyuluhan sesuai dengan potensi dan karakteristik di desa tersebut.
  6. Bila dianggap urgen dan penting penyuluh dapat mengajukan usulan untuk pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan seperti pengadaan kenderaan untuk operasional, pengadaan media cyber untuk pelaporan, dan sarana penyuluhan lainnya asalkan penyuluh mampu meyakinkan semua elemen masyarakat melalui musyawarah desa bahwa sarana dan prasarana tersebut memang sangat dibutuhkan untuk kegiatan penyuluhan di desa tersebut.